Klasifikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Pebisnis Harus Tahu!

Mungkin banyak yang belum tahu mengenai klasifikasi usaha mikro kecil dan menengah. Berikut penjelasan terkait hal tersebut.

Sejak setahun belakang, pemerintah sedang giat-giatnya dalam mendorong dan mendukung UMKM yang ada di Indonesia. Apalagi, sejak pandemi, banyak yang terpaksa gulung tikar. Bicara soal UMKM, ternyata terdapat sejumlah klasifikasi usaha mikro kecil dan menengah. 

Nah, berikut pembahasan lebih lanjut mengenai klasifikasi usaha mikro kecil dan menengah, pebisnis wajib mengetahuinya!

Apa itu Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Mungkin Anda seringkali mendengar istilah UMKM saat tengah mengunjungi sejumlah tempat wisata ataupun expo

Istilah UMKM sendiri merupakan singkatan untuk menyebut Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Jumlahnya yang semakin banyak dari tahun ke tahun ternyata mampu membantu perekonomian di Indonesia.Tidak heran jika disebut sebagai pilar ekonomi negara. 

Akan tetapi tidak semua bisnis bisa digolongkan ke dalam UMKM. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008, UMKM merupakan usaha yang dikelola oleh individu ataupun badan usaha terdaftar yang produktif secara ekonomi dan memenuhi persyaratan ataupun kriteria yang tercantum pada UU No. 20 Tahun 2008.

Klasifikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah menurut Bank Dunia

Dari penjelasan di atas, rupanya terdapat beragam klasifikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. 

Salah satunya adalah Bank Dunia yang membagi klasifikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjadi tiga berdasarkan jumlah karyawan, omzet dan juga total aset yang dimiliki.

1.      Micro Enterprise

Klasifikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah satu ini biasanya memiliki jumlah karyawan kurang dari 30. Sedangkan omzet dalam setahunnya juga tidak lebih dari 3 juta USD.

2.      Small Enterprise

Berbeda lagi dengan klasifikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ini yang jumlah karyawannya kurang dari 100 orang. 

Untuk small enterprise biasanya total omzet dalam setahun tidak melebihi 100 ribu USD, begitu pula dengan jumlah aset yang dimilikinya.

3.      Medium Enterprise

Sedangkan klasifikasi Usaha Mikro kecil dan Menengah yang ketiga adalah medium enterprise

Klasifikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah tipe ini biasanya memiliki maksimal karyawan 300 orang. Sedangkan untuk omzet per tahunnya mencapai 15 juta USD dengan total aset hingga 15 juta USD.

Klasifikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah menurut Undang-Undang

Berbeda lagi dengan klasifikasi usaha mikro kecil dan menengah berdasarkan Undang-Undang yang telah ada. 

Adapun klasifikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ini telah diatur dalam UU NO. 20 Tahun 2008 yang ditentukan berdasarkan jumlah aset dan omzet per tahunnya.

1.      Usaha mikro

Klasifikasi pertama adalah usaha mikro. Ialah milik individu atau badan usaha terdaftar dengan kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta. 

Sedangkan untuk omzet dalam setahun dari usaha mikro sendiri ditentukan paling banyak Rp 300 juta.

2.      Usaha kecil

Berbeda lagi dengan usaha kecil. Menurut UU No. 20 Tahun 2008, jenis ini memiliki total pendapatan berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 M.

Sedangkan untuk kekayaan bersih atau aset, tidak termasuk tanah dan bangunan berkisar antara Rp 50 hingga Rp 500 juta. Selain itu, sebuah usaha kecil harus berdiri sendiri dan bukan bagian dari cabang perusahaan lainnya.

3.      Usaha menengah

Klasifikasi yang terakhir adalah usaha menengah. Menurut UU No. 20 Tahun 2008, badan usaha dengan kekayaan bersih yang melebih Rp 500 juta tetapi masih di bawah Rp 10 M. 

Sedangkan, jumlah pendapatan yang harus dimiliki oleh usaha menengah berkisar antara Rp 2,5 M hingga Rp 5 M dalam setahun.

Referensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah beruntung besar

Nah, setelah membaca informasi mengenai klasifikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah di atas, semoga dapat membantu memilih jenis usaha

Namun, tentu saja pemilihan jenis usaha pun tidak boleh sembarangan. Agar tidak mengalami kerugian dan laris manis, pertimbangkan sejumlah referensi berikut ini!

1.      Laundry

Membuka usaha laundry sendiri bisa masuk ke dalam semua klasifikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Kendati demikian, yang paling penting dan harus diperhatikan adalah kepemilikan aset berupa mesin cuci. Tidak perlu banyak-banyak, satu unit saja sudah bisa menjadikan Anda pengusaha mikro.

2.      Warung kopi

Banyaknya penikmat senja dan kopi juga bisa dijadikan kesempatan untuk memulai usaha. Bisnis ini masuk ke dalam tiga klasifikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah menurut UU ataupun Bank Dunia. 

Agar lebih menarik, beri nama usaha dan menu dengan istilah-istilah yang unik.

3.      Reseller

Selain dua pilihan di atas, Anda juga bisa menjadi reseller produk-produk tertentu, salah satunya adalah reseller madu. Bisnis ini ternyata mampu memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Keuntungan menjadi reseller madu

Apabila tertarik menjadi reseller madu, maka pilihlah agen distributor terpercaya seperti Madu Apik yang sudah terjamin kualitas dan keasliannya.

Tidak hanya itu, menjadi reseller Madu Apik juga memberikan banyak keuntungan, seperti:

1.      Mendapatkan sesi konsultasi gratis

Berbeda dengan distributor madu lainnya, Madu Apik menyediakan sesi konsultasi gratis bagi para mitranya. 

Bahkan sesi konsultasi yang dilakukan dengan para ahli ini gratis. Tidak hanya membantu dalam memilih jenis madu yang tepat, tetapi juga membantu menentukan strategi pemasaran.

2.      Pilihan madu yang beragam

Dibandingkan dengan distributor madu lainnya yang ada di Indonesia, Madu Apik menyediakan pilihan jenis yang sangat beragam. Tidak tanggung-tanggung, kami memiliki lebih dari 15 pilihan madu yang berasal dari seluruh wilayah Nusantara.

3.      Harga kompetitif

Madu Apik menawarkan harga grosir yang kompetitif, sehingga Anda masih bisa mendapatkan keuntungan dari penjualan produknya. 

Tidak hanya itu, dibandingkan dengan agen lainnya, Madu Apik justru menawarkan harga paling terjangkau dengan kualitas terbaik.

Bagaimana cara menjadi reseller madu?

Tentu saja penawaran untuk menjadi mitra dari Madu Apik ini menarik minat siapapun dalam menjajal dan membuka usaha. Namun, bagaimana sih cara untuk menjadi reseller kami?

Mudah, Anda bisa langsung mengunjungi laman resminya yang menyediakan fitur live chat. Selain itu, bisa juga dengan melakukan pembelian langsung melalui toko online Madu Apik yang tersedia di platform Tokopedia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Table of Contents

On Key

Related Posts