Setahun ke belakang, pemerintah Indonesia sedang giat-giatnya dalam mengembangkan dan mendorong UMKM yang ada. Namun, apa sih pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau yang kerap disebut dengan UMKM itu?
Pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Kendati istilah UMKM sering diperbincangkan, rupanya masih belum banyak orang yang mengetahui pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah bisa diartikan sebagai bisnis produktif yang dimiliki oleh individu ataupun badan usaha khusus, terutama yang telah berhasil memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.
Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Adapun kriteria sebagai usaha mikro sendiri telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pembagian kriteria dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini dilakukan berdasarkan jumlah omzet yang didapatkan oleh badan usaha tersebut dalam jangka waktu satu tahun, total kekayaan atau aset, serta banyaknya karyawan yang terlibat di dalamnya.
Adapun kriteria dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, adalah sebagai berikut:
1. Mikro
Kriteria UMKM satu ini biasanya terdiri dari usaha produktif milik individu ataupun badan usaha terdaftar yang memiliki omzet paling banyak Rp 300 juta dalam setahun.
Tidak hanya itu, usaha mikro juga diisi oleh bisnis individu atau badan usaha terdaftar dengan jumlah aset sebanyak Rp 50 juta. Namun, itu tidak termasuk aset berupa bangunan maupun tanah.
Jenis usaha mikro sendiri biasanya juga terlihat dari cara pengaturan ataupun pengelolaan keuangan yang dilakukan secara manual. Namun, pelaku mampu memisahkan dengan finansial pribadi.
Adapun contoh-contoh usaha mikro yang ada di Indonesia, antara lain pedagang asongan, toko kelontong, usaha pangkas rambut, hingga pedagang kaki lima.
2. Kecil
Seperti namanya, berbeda dari usaha mikro, usaha kecil merupakan jenis UMKM dengan jumlah aset dan omzet yang lebih besar.
Adapun yang tergolong ke dalam jenis ini adalah usaha individu ataupun badan usaha terdaftar dengan total omzet di atas Rp 300 juta dan maksimal Rp 500 juta. Sementara total aset mencapai Rp 2,5 M.
Dibandingkan dengan usaha mikro, usaha kecil biasanya memiliki sistem pengelolaan yang lebih profesional dan terpisah dari keuangan pribadi. Adapun contohnya yakni, antara lain jasa laundry, warung tegal, catering makanan, fotokopi hingga bengkel.
3. Menengah
Kriteria usaha menengah adalah yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta dan total aset hingga Rp 50 M. Biasanya tidak hanya dilihat dari sistem pengelolaan keuangan yang profesional tetapi juga pada status usahanya.
UMKM yang termasuk ke dalam jenis usaha menengah, biasanya sudah terdaftar secara resmi dan memiliki legalitas. Adapun contohnya yakni restoran besar, toko bangunan, hingga produsen makanan berskala rumahan.
Apakah menjalani Usaha Mikro Kecil dan Menengah menguntungkan?
Jika dilihat pada kenyataannya, kini sudah banyak UMKM yang berdiri dan terus muncul di Indonesia. Secara tidak langsung, hal ini membuktikan bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan salah satu jenis usaha yang menguntungkan.
Tidak hanya mampu memberikan tambahan penghasilan, menjalani Usaha Mikro Kecil dan Menengah juga dapat membantu menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Maka adanya UMKM sangat didorong oleh pemerintah setempat hingga pusat untuk terus maju dan berkembang.
Faktor-faktor yang memengaruhi UMKM
Setelah memahami pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah di atas, tidak ada salahnya bagi Anda untuk mengetahui sejumlah faktor yang memengaruhinya, antara lain:
1. Keuangan
Salah satu faktor yang memengaruhi berjalannya sebuah UMKM adalah masalah keuangan. Selain sistem pengelolaan yang belum profesional, banyak pelaku yang kesulitan dalam mendapatkan modal. Tidak heran jika mereka kerap kesusahan dalam mempertahankan bisnisnya.
Bahkan, tidak sedikit pula pelaku UMKM di Indonesia terpaksa gulung tikar karena tidak adanya modal. Terutama dalam kurun waktu dua tahun terakhir dimana sejak pandemi Covid-19, banyak pembatasan yang akhirnya berimbas pada jalannya usaha.
Kendati pemerintah telah memberikan bantuan, rupanya jumlah tersebut tidak serta merta dapat menutupi kekurangan atau kebutuhan dari mayoritas UMKM.
2. Regulasi status dan legalitas
Jika melihat pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah di atas, semua usaha individu maupun badan usaha yang terdaftar telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008. Dengan demikian, para pelaku UMKM berarti harus mematuhi aturan maupun regulasi terkait yang ada dalam UU tersebut.
Regulasi mengenai status usaha ini menjadi salah satu faktor penghambat para pelaku UMKM, terutama bidang mikro. Sebab tidak semua mengetahui bahwa memiliki legalitas dan status usaha merupakan hal penting.
Selain digunakan untuk membantu pemerintah dalam melakukan pendataan, adanya status usaha dan legalitas juga memudahkan dalam memberikan bantuan secara tepat.
Pilihan jenis UMKM yang menguntungkan
Setelah mengetahui pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah di atas, tidak ada salahnya untuk mengetahui jenis UMKM yang dapat memberikan untung besar.
1. Masker kain
Jika dilihat dari pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah di atas, bisnis pembuatan masker kain bisa digolongkan ke dalam jenis usaha kecil dan menengah. Apalagi kini benda ini menjadi salah satu hal yang wajib digunakan dalam kegiatan sehari-hari.
2. Hand Sanitizer
Jenis usaha mikro kecil dan menengah lainnya yang bisa Anda coba adalah menjadi agen atau distributor hand sanitizer.
Produk tersebut menjadi salah satu kebutuhan masyarakat mengingat masih diberlakukannya protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Jenis usaha hand sanitizer sendiri bisa diklasifikasikan ke dalam jenis usaha mikro, kecil, maupun menengah.
3. Hijab
Hijab merupakan salah satu pelengkap pakaian wanita muslim. Tentu saja, jenis usaha satu ini sangat menjanjikan mengingat banyaknya pemeluk agama Islam di Indonesia.
Kini sudah banyak perusahaan besar yang membuka kesempatan bermitra dengan menjadi reseller ataupun dropshipper. Namun, jika memiliki modal lebih, Anda bisa membuka usaha hijab dengan konveksi sendiri.
4. Katering
Usaha rumahan satu ini merupakan jenis UMKM yang akan terus dibutuhkan dari waktu ke waktu. Anda bisa mencoba untuk membuka katering menu harian ataupun melayani khusus pemesanan event tertentu.
5. Usaha madu
Jenis UMKM lainnya yang bisa dicoba adalah usaha madu. Siapapun dapat menjadi reseller, distributor ataupun agen besar yang mampu menyediakan beragam stok madu dengan jumlah lebih banyak.
Salah satu pusat distributor madu yang terlengkap dan terpercaya di Indonesia adalah Madu Apik. Tidak hanya menyediakan produk asli berkualitas, kami juga memiliki banyak jenis madu yang bisa dijadikan pilihan.
Mari dukung terus Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk perekonomian lebih baik. Madu Apik siap menjadi mitra Anda dalam memulai usaha.